Mencairkan Dana Jamsostek

Beberapa minggu yang lalu, saya berkunjung ke (lagi-lagi) Purwakarta demi menjalankan misi khusus: mencairkan dana Jamsostek. Dana tersebut terkumpul selama saya bekerja di sebuah perusahaan di kota itu. (Jangan membayangkan uang puluhan juta rupiah. Saya ini kan pegawai rendahan. Dana yang diambil tentu disesuaikan pula dengan pendapatan per bulan.)

Sebenarnya, keanggotaan Jamsostek dapat diteruskan meskipun Anda berpindah pekerjaan. Namun, ketika saya meminta hal tersebut kepada petugas kepegawaian di kantor baru, dia malah mengerutkan kening, “Ah, ribet nanti urusannya. Mending bikin aja yang baru di sini.”

Ya, sudah, saya menurut. Tentu dia lebih tahu bidang pekerjaannya dibandingkan saya.

Bagaimana dengan dana yang saya miliki di keanggotaan Jamsostek yang lama? Tentu saja saya bisa mencairkannya. Bisa kapan saja? Oh, tentu tidak. Ada aturannya. Dana Jamsostek baru bisa diambil ketika memenuhi dua syarat berikut ini.

  1. Sudah enam bulan terhitung sejak peserta keluar dari perusahaan; DAN
  2. Sudah lima tahun terhitung sejak peserta tercatat menjadi anggota Jamsostek.

Akan tetapi, kedua syarat di atas menjadi tidak berlaku apabila Anda sudah mengundurkan diri dari tempat Anda bekerja sementara kepesertaan di Jamsostek kurang dari tiga tahun. Bila ini yang terjadi, Anda bisa mengambil dana Anda segera tanpa harus melewati “masa tunggu”.*

Lalu, apa saja surat dan kelengkapan yang harus ditunjukkan? Situs resmi Jamsostek tidak memberikan informasi apa pun. Tiga telepon saya ke kantor Jamsostek tidak pernah tersambung, dan saya bukan orang yang sabar. Untungnya, teman di personalia sangat membantu dengan menyebutkan apa saja yang harus dibawa.

“Perlu bawa pas foto, gak?”

“Bawa aja. Siapa tau perlu.”

“Akta lahir perlu, gak?”

“Biasanya sih enggak. Tapi dibawa juga gak berat, kan?”

“KTP saya kan sudah KTP Depok, gimana?”

“Kayaknya sih bisa. Dicoba aja.”

“….”

Akhirnya, saya bawa saja semua surat yang saya miliki, dari Akta Kelahiran sampai Surat Nikah. Ternyata, surat yang diperlukan hanyalah:

  • Kartu Anggota Jamsostek.
  • Fotokopi Kartu Keluarga. Aslinya dibawa hanya untuk diperlihatkan.
  • Fotokopi surat berhenti bekerja dari perusahaan. Aslinya dibawa hanya untuk diperlihatkan.

Jika semua sudah memenuhi persyaratan, Anda akan diminta mengisi sebuah formulir. Di dalamnya ada pilihan, apakah Anda ingin mengambil dana tersebut tunai atau ditransfer ke rekening Anda di Bank Mandiri. Karena saya memilih tunai, petugas Jamsostek lalu memberikan sebuah surat perintah bayar yang harus saya tunjukkan kepada petugas kasir di Bank Mandiri.

Selesai sudah dalam satu hari.

Satu tahun lebih tidak menginjakkan kaki di Purwakarta, saya melihat tidak banyak yang berubah. Hanya satu yang saya sesali saat itu: tak sempat mencicipi kembali sate maranggi.

Tags: ,

Entri yang Mungkin Terkait

Komentar. Silakan berikan komentar Anda. Beberapa tag HTML diperbolehkan. Anda juga dapat mendaftar di Gravatar untuk menampilkan foto Anda.

  1. sri’s avatar

    Weleh…. in iyg saya perlukan……… makasih dah share informasi ya pak.
    Saya juga punya no telp jamsostek sampe 3 nomer tapi gak ada yg bekerja : ) Cari-cari informasi ko minim sekali…. untung bapak senang menulis… : ) sukses selalu ya pak…
    salam,
    Sri

  2. Cecep K.’s avatar

    Wah….wah…repot juga ya – kalau gitu untuk pengurusannya harus ke tempat semula jadi anggota – tidak link dengan tempat lain.

    Saya secara pribadi setuju dengan saran dari karyawan HR saudara/i untuk mencairkan apabila pindah kerja ke perusahaan lain dan itu terjadi pada diri saya gimana repotnya harus email-emailan dan menurut beberapa teman kerja saya yang sering beberapa kali pindah kerja ke lain perusahaan – menyarankan untuk mencairkan juga termasuk dari karyawan HR di tempat lama.

    Sebagai sharing saja, maaf kalau artikel ataupun komentar saya tak berkenan “ini hanya pengalaman saya” siapa tahu bermanfaat sebagai pertimbangan yang akan pindah ke perusahaan lain;

    Sebelumnya saya bekerja di Perusahaan Tambang yang terletak di Kalimantan Timur dari tahun 1995-2004 dan mengikuti program Jamsostek.

    Selanjutnya pada bulan Maret 2004 saya pindah kerja (lain perusahaan – bergerak ditambang juga) di Papua dan saya TIDAK memutus keanggotaan tersebut akan tetapi melanjutkan No. Keanggotaan tersebut, dengan harapan saldo tersebut bisa bertambah dan sebagai tabungan.

    Tetapi pada awal tahun berikutnya saya sempat kaget mendapat laporan saldo dari jamsostek dikarenakan saldo saya yang dihitung hanya di perusahaan yang baru saja, sedangkan saldo selama kerja di Kalimantan Timur tidak diikutkan (digabung) dan saya waktu itu sempat email-emailan dengan karyawan Jamsostek Bontang, jawaban dari karyawan Jamsostek Bontang; saldo tidak ditotalkan dikarenakan di antara kantor cabang belum ada LINK tetapi saldo yang lama masih ada katanya tetapi saya tidak tahu laporannya dan totalnya sampai berapa? menurut saya lumayan besar (dari tahun 1995-2004) dikarenakan tidak digabung dan apabila digabung otomatis bunganya juga menjadi besar juga.

    Dalam minggu ini saya memperoleh laporan dari Kantor Cabang Setiabudi – Jakarta, Saldonya sampai sekarang yang terhitung masih dari perusahaan baru belum digabung juga. aaahhhhh.. repot juga ya kalau harus mengurus ke kantor Bontang perlu perjalanan 2 hari pulang-pergi + 1 hari untuk mengurus + belum biaya pesawat, makan taksi dll. waw…. KAPAN ya diantara kantor Jamsostek LINK??? supaya pencairan tidak repot ke tempat semula, pengurusan dan pelaporan saldonya jadi jelas kalau keanggotaannya diteruskan?

    Salam,
    Cecep

  3. dede’s avatar

    sebutkan syarat untuk menjadi anggota jamsostek?
    kalau masa jatuh tempo sudah tiba karyawan tidak ingin bekerja lagi bolehkah iuran jam sostek di cairkan?
    bagaimana cara mencairkanya?

  4. DANANG KUSNANTO’s avatar

    bagimana cara mencairkan dana jamsostek saya yg sudah jatuh tempo?tetepi kartu peserta saya hilang,saya sudah minta tolong ke kantor cabang terdekat,tetapi di persulit.bagaimana cara saya mencairkan hak saya?saya bekerja dari tahun 2001-2002

  5. HERY MULYONO’s avatar

    apakah bisa mencairkan dana jamsostek jika masa keanggotaan belum sampai 5 tahun, keanggotaan saya mulai bulan juni 2005, atau bisakah diteruskan

  6. timbul’s avatar

    @danang
    Setahu saya jika kartu jamsostek hilang, cukup mengurus surat kehilangan dari kepolisian dengan menyebutkan nomor kartu. Kalau nggak tahu nomor kartunya, bisa ditanyakan ke kantor jamsosteknya.

    @ hery
    Tabungan jamsostek (JHT) baru bisa dicairkan setelah minimal kepesertaan 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan. Kalau kepesertaan mulai juni 2005, berarti jatuh temponya juni 2010.

  7. Rini’s avatar

    saya mau minta pendapat donk..! di kantor yang lama saya mempunyai 2 nomor jamsostek dengan tahun awal kepersertaan yang berbeda (1993 & 2005). Untuk yg tahun 2005 di lanjutkan ke kantor yang baru, jadi saya berencana mau mengambil JHT untuk yg tahun 1993. Semua persyaratan sudah saya penuhi, tapi saya takut ada masalah karena ada surat pernyataan bermaterai yang harus diisi yang menyatakan bahwa sampai saat ini saya tidak/belum bekerja lagi pada perusahaan peserta Program Jamsostek.

    Sedangkan saya masih bekerja malahan nomor JHT nya dilanjutkan ke perusahaan yang baru.. Bagaimana ya..??

  8. robin’s avatar

    bagaimana caranya ya menonaktifkan jamsostek saya dan apabila ada yang tau ibu nomor telepon Ria Saptini dikantor Jamsostek Jakarta Timur atau nomor telepon kantor Jamsostek Jakarta Timur tolong info disini dong. Please.

  9. wihartono’s avatar

    saya peserta jamsostek dari perusahaan ansuransi,yang saya tanyakan kok saya beserta istri dan anak saya tidak mendapatkan kartu KPK (kartu pemeliharaan kesehatan).kalau mau mendapatkannya bagaimana caranya tolong kasih tahu dong?

  10. Sudarmono’s avatar

    Hi mas priatna,
    Saya kecewa sekali dgn Jamsostek Cabang Rawamangun, cerita begini :
    Pd tgl 3/11/2008 jatuh tempo pengambilan JHT saya sudah bisa dicairkan, lalu pagi2 saya ke Kantor Jamsostek Pusat Gatot Subroto (Kan dah bs online/katanya), ternyata dana Jamsostek sy msh krng 1 bln blm diproses oleh cabang Rawamangun (Kantor yang mendaftar keanggotaan disana).
    Dari Kantor pusat menyuruh saya untuk ke cabang Rawamangun agar bs diproses 1 blnnya (lumayan sebesar Rp 58.000,/itu menurut data print out oleh Jamsostek Gatot Subroto).
    Setelah sampai di Cabang Rawamangun, saya mengantri dari Jam 10.00 pagi, baru dapat ke bagian jam 3 sore (dikarenakan pelayanan Cabang Rawamangun yang slebor/wong yang nunggu banyak ada yang main selak, dilayanin lg oleh csnya).
    Terus dah di cs, katanya saldonya memang blm diproses 1 bln oleh Jamsostek, kalo mau menunggu diproses dengan memberikan no.telp saya, katanya nanti dihubungi oleh Jamsostek.
    Menurut saya, waktu menunggu 7 bulan belum cukup untuk memproses (benar2 perusahaan yang tdk bertanggung jawab, wong kita mengambil hak kita kok dipersulit). Terpaksa saya ambil jg saldo yang diberitahukan dari Kantor Pusat Jamsostek Gatot Subroto, tetapi tdk bisa diambil hari itu jg saya harus kembali lagi 3 hari lagi dikarenakan mereka duitnya sudah dijatahin, saya dapat jatah 3 hari lg.
    Saya kecewa sekali dengan pelayanan Jamsostek, saya ikhlaskan JHT saya yang 1 bulan untuk dimakan oleh karyawan2 Kantor Jamsostek.
    Maaf yang mas saya cerita begini, soalnya saya kecewa bangeeeeeet.

  11. Indro’s avatar

    Mksh info jmsteknya.Oh ya kira2 bs gk ya.Ak kan mgundurkan diri bkrj 3th dikaltim.Trs mau ak ambil di jawa.Apa bisa ya.Dan ap hrs nggu smpe genap 5th dlu.Knjungi ya di Http://galerypulsa.Blogspot.Com

  12. Vini Octaviani’s avatar

    saya mohon informasinya.
    saya ikut jamsostek,ditempat saya bekerja dulu.saya mengundurkan diri dari perusahaan itu dan saya mau mencairkan jamsosteknya,bagaimana caranya sementara saya keluar dari perusahaan itu tahun 2007

  13. Keliex’s avatar

    Temen saya termasuk orang yang kurang beruntung dg jaminan jamsostek, fersi temen saya adalah tida bisa mencairkan dg alasan perusahaannya bangkrut dan tidak mungkin menerima surat pemberhentian dari perusahaannya karena perusahaan yang mengakuisisi perusahaan terkait tidak mau mengeluarkan surat PHK, sehingga di kantor jamsostek tidak terlayani seperti yang lain dan sekarang sudah 10 tahun lebih semenjak di urus. APAKAH DENGAN TIDAK ADA SURAT PHK MASIH BISA MENGURUS SEDANG PERSYARATAN YANG ADA :
    1. KARTU ANGGOTA JAMSOSTEK
    2. KTP
    3. KK

    TERIMA KASIH KALO ADA YANG BERSEDIA MEMBANTU !!!!

  14. Nur septy’s avatar

    Saya bkerja di seb perush retail slama 4,5 th.Dan sy tdk mendpt kartu jamsostek dr perush sy,n sy pun tdk tau no peserta sy.Sudah sy tanya n konfirm pd perush tp tdk ad tanggapan smpai sy recent dr perush tsb.Lalu bgaimana carany sy bs mengajukn klaim sy?

  15. Santo’s avatar

    Kan jamsostek kaya sekarang berkat dana yang gak pernah diambil oleh orang2 yg memang tdk mengerti betul cara2 atau pun proses pencairan dana mereka…tul gak?

  16. KODIR’s avatar

    Saya ingin bertanya tentang pencairan dana jamsostek, keanggotaan saya sejak maret 2005,no anggota 05KD0048917,yang ingin saya tanyakan apakah saya sudah bisa mencairkan dana jamsostek saya,saya tunggu jawabannya.

    Terima kasih

  17. Ricky’s avatar

    pencairan jht udah bener2 online gak? jadi bisa diambil bukan di kantor cabang saat pendaftaran? ada yang punya pengalaman?

  18. Shinta’s avatar

    Untuk mengetahui saldo jamsostek, apakah bisa ditanyakan melalui telepon ?

  19. Erikson Rajagukguk’s avatar

    Saya peserta jamsostek Nomor KPJ : 06B00043930
    awal kepesertaan saya maret 2006. Saya bekerja di Sumatera Sukma Sejahtera Jl. Medan Berastagi Km 11 Medan. Dan saya sudah keluar dari perusaan itu pada tanggal 1 Oktober 2008 karena perusahaannya tutup. Dan kartu jamsostek saya juga hilang,nomor KPJ ini saya ambil dari rekening pemberitahuan saldo JHT setiap tahunnya. Pertanyaannya adalah bisakah saya claim tanpa ada kartu jamsostek saya.

  20. uud’s avatar

    yhanks za,, ni penting banget bwt gw…heu.. maranggi paten cuy!!!!!

  21. Johny kalter liu’s avatar

    Saya mempunyai penyakit batu ginjal yg kadang kambuh, sampai akhirx saya mengalami pendarahan dsaluran kencing saya shingga saya hrus brangkat (emergensi)malam dri bengalon menuju samarinda untuk drawat drmh sakit. stiba drmh sakit sy dnyatakan hrus d oprasi:bedah atau laser,sy memilih laser. “Apakah saya bisa mengklaim kwitansi saya kejamsostek??

  22. Kristianta’s avatar

    Saya mau tany.saya pernh kerja diperusahaan selama sekitar 9bln di cikarang.dan saya mendpatkan kartu jamsostek.saya mengundurkan dr karna kuliah lg.apakah saya bs mengambil uang jamsostek tu di jogja bwt byr kuliah.dan apa syarat dan ketentuannya?alamat kantor jamsostek dijogja dmn.makash atas informasinya!sukses selalu

  23. yosep’s avatar

    saya ingin mencairkan dana Jamsostek saya, sedang kartu saya hilang, tetapi nomornya saya masih punya, apa bisa di cairkan di Kantor jamsostek jakarta barat sedang dulu saya kerja di Cilengsi bogor, tolong bantuanya???

  24. Otong’s avatar

    Bgaimana cara mencairkan dana jamsostek? Persyaratan apa saja yg dperlukan? Apa bs mencairkan 2 nomer skaligus,krna sy menpunyai 2 kartu jamsostek dan apa bs mencairkan tanpa hrus menunggu 5 thun, krna sy brhenti bkrja 3 bln yg lalu dan sya sngat membutuhkan uang itu…tlong bantuan’y! Thanks

  25. kamil’s avatar

    saya eks karayawan dari PT>BATUR ARTHA MANDIRI,pada thn 2004 saya ikut jam sostek,dan sudah lebih kurang 6 bln membayar iuran,tapi kartu jam sosteknya terbakar,nomernyapun lupa,apakah bisa diurus pencairannya, dan dimana

  26. RAHMAN NUDIN,ANT.III’s avatar

    bagaimana pencairan dana di PT.LINGGA DJAYA kenapa hanya dapat di lakukan pada saat kecelakaan tolong jelaskan dan pihak dari pabrik karet tersebut sangat tertutup pada karyawan yang sudah bodoh dan di bodoh bodohi …….. jamsostek tolong bantu

  27. zulkifli’s avatar

    apa-saja sayarat mencairkan dana jamsostek…,berapa bulan bisa kita ajukan pada saat kita berhenti diperusahaan