Mencairkan Dana Jamsostek

Beberapa minggu yang lalu, saya berkunjung ke (lagi-lagi) Purwakarta demi menjalankan misi khusus: mencairkan dana Jamsostek. Dana tersebut terkumpul selama saya bekerja di sebuah perusahaan di kota itu. (Jangan membayangkan uang puluhan juta rupiah. Saya ini kan pegawai rendahan. Dana yang diambil tentu disesuaikan pula dengan pendapatan per bulan.)

Sebenarnya, keanggotaan Jamsostek dapat diteruskan meskipun Anda berpindah pekerjaan. Namun, ketika saya meminta hal tersebut kepada petugas kepegawaian di kantor baru, dia malah mengerutkan kening, “Ah, ribet nanti urusannya. Mending bikin aja yang baru di sini.”

Ya, sudah, saya menurut. Tentu dia lebih tahu bidang pekerjaannya dibandingkan saya.

Bagaimana dengan dana yang saya miliki di keanggotaan Jamsostek yang lama? Tentu saja saya bisa mencairkannya. Bisa kapan saja? Oh, tentu tidak. Ada aturannya. Dana Jamsostek baru bisa diambil ketika memenuhi dua syarat berikut ini.

  1. Sudah enam bulan terhitung sejak peserta keluar dari perusahaan; DAN
  2. Sudah lima tahun terhitung sejak peserta tercatat menjadi anggota Jamsostek.

Akan tetapi, kedua syarat di atas menjadi tidak berlaku apabila Anda sudah mengundurkan diri dari tempat Anda bekerja sementara kepesertaan di Jamsostek kurang dari tiga tahun. Bila ini yang terjadi, Anda bisa mengambil dana Anda segera tanpa harus melewati “masa tunggu”.*

Lalu, apa saja surat dan kelengkapan yang harus ditunjukkan? Situs resmi Jamsostek tidak memberikan informasi apa pun. Tiga telepon saya ke kantor Jamsostek tidak pernah tersambung, dan saya bukan orang yang sabar. Untungnya, teman di personalia sangat membantu dengan menyebutkan apa saja yang harus dibawa.

“Perlu bawa pas foto, gak?”

“Bawa aja. Siapa tau perlu.”

“Akta lahir perlu, gak?”

“Biasanya sih enggak. Tapi dibawa juga gak berat, kan?”

“KTP saya kan sudah KTP Depok, gimana?”

“Kayaknya sih bisa. Dicoba aja.”

“….”

Akhirnya, saya bawa saja semua surat yang saya miliki, dari Akta Kelahiran sampai Surat Nikah. Ternyata, surat yang diperlukan hanyalah:

  • Kartu Anggota Jamsostek.
  • Fotokopi Kartu Keluarga. Aslinya dibawa hanya untuk diperlihatkan.
  • Fotokopi surat berhenti bekerja dari perusahaan. Aslinya dibawa hanya untuk diperlihatkan.

Jika semua sudah memenuhi persyaratan, Anda akan diminta mengisi sebuah formulir. Di dalamnya ada pilihan, apakah Anda ingin mengambil dana tersebut tunai atau ditransfer ke rekening Anda di Bank Mandiri. Karena saya memilih tunai, petugas Jamsostek lalu memberikan sebuah surat perintah bayar yang harus saya tunjukkan kepada petugas kasir di Bank Mandiri.

Selesai sudah dalam satu hari.

Satu tahun lebih tidak menginjakkan kaki di Purwakarta, saya melihat tidak banyak yang berubah. Hanya satu yang saya sesali saat itu: tak sempat mencicipi kembali sate maranggi.

Tags: ,

Entri yang Mungkin Terkait

Komentar. Silakan berikan komentar Anda. Beberapa tag HTML diperbolehkan. Anda juga dapat mendaftar di Gravatar untuk menampilkan foto Anda.

  1. Avatar milik ririana

    aku mau nanya donk kalau mencairkan jamsostek di wakilkan bisa ga ya?

    punya orang tua aku??

    tolong info na ya di kirimkan k email

  2. Avatar milik agung

    saya dah keluar kerja dari tahun 2008..sedang kan saya bekerja di perusahan ter sebut dari tahun 2006..trus saya mau mencairkan dana jamsostek sekarang bisa ga yahhh???mohon impormasi nya..

· 1 · 2

Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong> <pre lang="" line="" escaped="" highlight="">