Pendidikan Bersifat Nirlaba

Kita berpikir badan usaha itu selalu dikaitkan dengan bisnis. Padahal, dalam UU Sisdiknas, pendidikan bersifat nirlaba sehingga diperlukan badan hukum pendidikan yang sifatnya nirlaba — Anggota Panja RUU BHP dari Fraksi PDI Perjuangan Cyprianus Aoer saat dimintai pendapat tentang yayasan pendidikan. Penjelasan UU No 28/2004 tentang Yayasan menyebutkan bahwa yayasan pendidikan harus berbentuk badan usaha.
Sumber: Kompas.

Tags: ,

Entri yang Mungkin Terkait

Komentar. Silakan berikan komentar Anda. Beberapa tag HTML diperbolehkan. Anda juga dapat mendaftar di Gravatar untuk menampilkan foto Anda.

Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong> <pre lang="" line="" escaped="" highlight="">