Kita berpikir badan usaha itu selalu dikaitkan dengan bisnis. Padahal, dalam UU Sisdiknas, pendidikan bersifat nirlaba sehingga diperlukan badan hukum pendidikan yang sifatnya nirlaba — Anggota Panja RUU BHP dari Fraksi PDI Perjuangan Cyprianus Aoer saat dimintai pendapat tentang yayasan pendidikan. Penjelasan UU No 28/2004 tentang Yayasan menyebutkan bahwa yayasan pendidikan harus berbentuk badan usaha.
Sumber: Kompas.
Tags: kutipan, pendidikan
Entri yang Mungkin Terkait
- Penipuan Lewat SMS
- Semoga Bukan Hanya Sebuah Berita yang ‘Ingin’ Kami Dengar
- Tangram
- Gundam SEED Destiny
- Pohon Tumbang di Mampang
Komentar. Silakan berikan komentar Anda. Beberapa tag HTML diperbolehkan. Anda juga dapat mendaftar di Gravatar untuk menampilkan foto Anda.









No comments
Comments feed for this article
Trackback link: http://priatna.or.id/2007/11/01/pendidikan-bersifat-nirlaba/trackback/