
Hati-hati berbelanja di sini, jangan sampai Anda pecah. Sebab jika demikian, Anda berarti membeli. Membeli apa? Tak perlu dijawab. Toh, Anda sudah pecah duluan.
Kabar baiknya, Anda mungkin tidak akan dituntut apa-apa jika memecahkan barang dagangan.
Entri yang Mungkin Terkait
- Bukan Sekadar Jual-Beli
- Menerjemahkan Itu…
- Mencairkan Dana Jamsostek
- Tangram
- Silsilah Keluarga: Desain Ulang
Komentar. Silakan berikan komentar Anda. Beberapa tag HTML diperbolehkan. Anda juga dapat mendaftar di Gravatar untuk menampilkan foto Anda.









No comments
Comments feed for this article
Trackback link: http://priatna.or.id/2007/12/03/pecah-berarti-membeli/trackback/